Pengertian, Syarat, dan Contoh Badan Usaha
Assalamu’alaikum..
Chingu jumpa lagi yah^^
Kali ini kita akan membahas tentang Badan Usaha.
Selamat Membaca >.<
=================================================================
Kali ini kita akan membahas tentang Badan Usaha.
Selamat Membaca >.<
=================================================================
A.
Penjelasan
Mengenai Badan Usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu
kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba
atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari
badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang
mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan
usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun
kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu
lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut
mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita
akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk
mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
·
Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau
diperdagangkan.
·
Cara pemasaran produk atau jasa yang akan
diperdagangkan.
·
Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual
pada produk ataupun jasa.
·
Kebutuhan akan tenaga kerja.
·
Organisasi Internal.
·
Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang
akan dipilih.
B.
Bentuk
atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari
badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
1.
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun
sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di
BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya
yaitu:
a) Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang
semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada
pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak
ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang
digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti:
PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b) Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah
diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status
pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami
kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah
harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi
Persero.
c) Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola
oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan
dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk
mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan
pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus
sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara
Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini,
misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara
Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2.
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh
seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai
berikut ini:
a) Firma
(Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha
yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya
mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma
dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana
perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan
yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b) CV
(Commanditaire vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang
didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian
merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu
aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya sedangkan
sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha
tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua
kekayaan dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai
tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
c) PT
(Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang
modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi
para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua)
macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup
adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja
seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT
terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini,
misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT
Karakatau Steel dan lain-lain.
C.
Bentuk
atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
Syarat-Syarat Mendirikan Badan Usaha, baik syarat BUMN dan
BUMS antara lain adalah :
1)
FIRMA
Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
adalah sebagai berikut:
·
Pembuatan akta pendirian firma
·
Surat keterangan domisili perusahaaN
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
·
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2)
COMMANDITAIRE
VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer atau yang biasa kita
sebut CV ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk
mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1) AKTA
PENDIRIAN CV
Akta
ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
·
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
·
Prosesnya 1-2 hari kerja.
2) SURAT
KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat,
sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
·
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan dan pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
·
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun
terakhir.
·
Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan
diajukan.
3) MEMBUAT
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan.
Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar
sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
·
Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa
gedung
·
Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau
bukti sewa/kontrak tempat usaha.
·
Lama proses 2-3 hari kerja
4) SURAT
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan
persyaratannya adalah:
·
Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti
pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
·
Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5) MENDAFTAR
KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di
PN setempat dengan persyaratan:
·
Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
·
Prosesnya 1 hari kerja.
6) MENGURUS
SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar
diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
·
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder
Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
·
Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran
3×4 (2 lcmbar) berwarna.
·
Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP
menengah dan kecil, 14 hari.
7) TANDA
DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang
berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari
kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang
kita dapatkan meliputi:
·
Akta pendirian CV
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·
Pengesahan Pengadilan
·
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
·
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3)
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) itu adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT)
adalah:
·
Copy KTP para pemegang saham dan pengurus,
minimal 2 orang
·
Copy KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr
berwarna
·
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan
·
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung
jika berdomisili di
·
Gedung Perkantoran
·
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
·
Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza,
atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap di survey.
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor
minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
4)
KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang
·
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi
·
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
·
Daftar Nama Pendiri
·
Nama dan Tempat Kedudukan
·
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·
Ketentuan Mengenai Permodalan
·
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
Ketentuan Mengenai Sanksi
·
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
·
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
5)
BUMN
Dalam Pasal 4 Ayat (1)
UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang
dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang
kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.
Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi,
penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan
prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas,
bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran
Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber
lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan
dikelola secara korporasi”.
Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005
menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang
keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN
penyertaan dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk
penyertaan negara yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat
(5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri
Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44
Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian
BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari
penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan
adanya syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut
dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan,
Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan”
diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan
Terbatas.
Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12
PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian
Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang
memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk
modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam
PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara
yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP
Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk
memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat
dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.
Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara
sebagai pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun
proses peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri
Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan
sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya,
bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini
diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan
Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan
Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara “.
Setelah proses pemisahaan kekayaan negara
melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan
melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini
berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham.
Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap
mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan
pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan
tanggung jawab antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum
(separate legal entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan
hukum, negara, direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan
hukum perseroan.
6)
BUMD
Langkah pendirian BUMD
berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
a) Pemda
menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda
tersebut adalah:
·
Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT,
sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah
terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam
peraturan kepala daerah.
·
Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
·
besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor.
·
Dan lain-lain data & informasi yang
diperlukan oleh Notaris.
b) Selanjutnya
dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan
ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
c) Setelah
PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda
ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah,
bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi
yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman
Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa
besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya
diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
d) Selanjutnya
berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan
penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.
7)
YAYASAN
Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dasar
Hukum :
·
Undang-Undang No.28Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.16Tahun 2001 tentang Yayasan
·
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dokumen
yang diurus :
1. Akta
Pendirian Yayasan dari Notaris
2. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
3. Surat
Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
4. Surat
Keputusan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
5. Pengumuman
dalam lembaran Berita Negara RI dari perum percetakan negara RI
6. Tanda
Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat
dan Dokumen yang diperlukan :
·
Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
·
Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
·
Fotocopy bukti kantor yayasan ( berupa sppt
pbb/surat perjanjian sewa )
·
Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
·
Syarat lainnya jika diperlukan
Disusun oleh:
Fania Aisyah Puspa Chairani
Berdasarkan Sumber:
http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
================================================================
Terimakasih sudah mampir ..
Wassalamu’alaikum..
Terimakasih sudah mampir ..
Wassalamu’alaikum..
Komentar
Posting Komentar