NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN
KARYA TULIS ILMU SOSIAL DASAR
Oleh :
FANIA AISYAH PUSPA CHAIRANI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’
atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi
pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya
diperlukan perjanjian kewarganegaraan
antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan
tersebut. Oleh karena itu, di samping
pengaturan kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut,
juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi
biasa.
Penulis menggunakan tema keterkaitan Negara dan Kewarganegaraan dalam karya
tulis yang berjudul “Negara dan Kewarganegaraan”. Dalam karya tulis ini penulis
membahas tentang pengertian, fungsi, dan keterkaitan antara Negara dan
kewarganegaraan dengan lebih lengkap dan jelas. Untuk pembahasan lebih lanjut
akan dibahas pada bab selanjutnya.
Depok, November 2013
Penulis
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2. Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
4. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
8. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
B.
Asal
Mula Terjadinya Negara
Asal mula
terbentuknya suatu Negara berdasarkan
fakta sejarah sebagai berikut:
1. Pendudukan (Occupatie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro
yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Peleburan (Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3. Penyerahan (Cessie)
Hal
ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
4. Penaikan (Accesie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau
dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok
orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang
terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Pengumuman (Proklamasi)
Hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu
jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Terjadinya
Negara secara Primer terdiri dari:
1. Suku / persekutuan masyarakat
2. Kerajaan
3. Negara Nasional
4. Negara Demokrasi
Terjadinya Negara secara Sekunder,
terdiri dari :
1. Secara de jure adanya pengakuan dari
negara lain.
2. Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu Negara.
Terjadinya
Negara berdasarkan Fakta:
Asal mula
terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarkan kenyataan yang
benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut:
a) Occupatie (pendudukan)
b) Fusi (Peleburan)
c) Accesie (Penaikan)
d) Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e) Proclamation (Proklamasi)
f) Innovation (Pembentukan baru)
g) Separatisme (Pemisahan)
Asal
mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis,
antara lain :
a) Teori Ketuhanan, negara terjadi atas
kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa,
penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas
Aquinas.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, negara
terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan
suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu.
c) Teori Kekuasaan, negara terjadi
karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski,
L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d) Teori Hukum Alam, negara terjadi
karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia
untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati,
Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquin.
C.
Fungsi-Fungsi
Negara
Negara memiliki fungsi-fungsi
penting antara lain sebagai berikut:
1. Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
D.
Tujuan
Negara
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun
tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya
tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut:
1. Harus mengatur penghidupan dalam
negara sebaik-baiknya
2. Negara harus mengatur dan
menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan
sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain:
a) Plato yaitu, memajukan kesusilaan
manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b) Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan
rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
c) Horald J. Laski yaitu, menciptakan
keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal.
d) Thomas Aquino dan Agustinus yaitu,
untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada
dan di bawah pimpinan Tuhan.
E.
Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan
warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada
orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu.
F.
Pengertian
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang
dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota
atau kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya
juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi
penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya
sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif
dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan
untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan
komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan
berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari
dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang
diberikan di sekolah-sekolah.
G.
WNI
(Warga Negara Indonesia)
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI,
dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sebagai berikut.:
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sebagai berikut.:
1. Pengertian Warga Negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.
Syarat
Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a) Telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin.
b) Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut/
c) Sehat jasmani dan rohani.
d) Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
e) Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih/
f) Tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda.
g) Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap.
h) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas
permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI
dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Indonesia
mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak
warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina
ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha
untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat
saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini
dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupatenatau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh Negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam
lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya
secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan
negaraDalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin
warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan
suku.
B.
SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan
kedudukan warga negara:
1.
Setiap
kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai
pluralitas
2.
Pemerintah
harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam
pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya.
3.
Produk
hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara.
4.
Partisipasi
masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
DAFTAR PUSTAKA
Herwantiyoko,
at.all. 1997. MKDU Ilmu Dasar Sosial, Jakarta : Gunadarma.
www.google.com
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
http://blog.unm.ac.id/jamaluddin/files/2010/02/Pengertian-Negara2.doc
http://wibisono.net78.net/warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://tunas63.wordpress.com/.../pengertian-wni-warga-negara-indonesia/
http://blog.unm.ac.id/jamaluddin/files/2010/02/Pengertian-Negara2.doc
http://wibisono.net78.net/warga.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
Komentar
Posting Komentar